Rabu, 06 November 2019

BESAR SAMPEL DAN SUMBER DATA

BESAR SAMPEL DAN SUMBER DATA


A. Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi sebagai objek penelitian merupakan hal yang penting untuk
ditentukan dalam penelitian. Menurut Fathoni (2006:103) populasi adalah
“Keseluruhan unit elementer yang parameternya akan diduga melalui statistika
hasil analisis yang dilakukan terhadap sampel penelitian”.
Daerah yang dipilih sebagai tempat dilaksanakan penelitian ini adalah
TPA Panembong Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Adapun dalam
penelitian ini, yang menjadi populasi wilayah adalah seluruh wilayah Kelurahan
Parung Kecamatan Subang Kabupaten Subang yang merupakan lokasi TPA
sampah Panembong berada dan beberapa Desa/Kelurahan yang berada disekitar
TPA sampah Panembong. Sedangkan populasi manusia dalam penelitian ini
adalah masyarakat dari daerah yang berdekatan dengan lokasi TPA Sampah, yaitu
Lingkungan Panembong, Lingkungan Cimanggu, Lingkungan Caringin, terdekat
dengan TPA sampah, Kampung Pangkalan, dan Kampung Bale Nyengked.
2. Sampel
Menurut Sugiyono (2008:116) “sampel adalah sebagian dari jumlah dan
karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut”. Sampel adalah sebagian dari
objek atau individu-individu yang mewakili suatu populasi. Menurut Arikunto
(2006:146) bahwa “Hasil penelitian sampel berlaku bagi populasi, dalam arti
semua ciri-ciri atau karakteristik yang ada dalam populasi, tercermin dalam
sampel”. Adapun sampel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas :
a. Sampel Wilayah
Daerah yang diambil sebagai sampel adalah daerah-daerah yang berada di
sekitar lokasi TPA sampah Panembong berdasarkan atas interaksi masyarakat
Pangkalan, dan Kampung Bale Nyengked. Adapun cara penentuan daerah tersebut
yaitu berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
𝑊𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑇𝑒𝑟𝑗𝑎𝑢ℎ − 𝑊𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑇𝑒𝑟𝑑𝑒𝑘𝑎𝑡
3
=
1264𝑚 − 65𝑚
3
= 399,7 = 400
a. Wilayah Terdekat : jarak 65m –464,9m
Daerah yang termasukdalamwilayahterdekat dengan TPA sampah
Panembong adalah Lingkungan Caringin, Lingkungan Panembong,
Lingkungan Cimanggu, Kampung Pangkalan, dan Kampung Bale Nyengked.
b. Wilayah Sedang : jarak465m – 864,9m
Daerah yang termasuk dalam wilayah sedang dengan TPA sampah
Panembong adalah Lingkungan Lampang, Lingkungan Cibuluh Wetan,
Lingkungan Sadang Kaler, dan Lingkungan Mandiri.
c. Wilayah Terjauh : jarak865m – 1265m
Daerah yang termasukdalamwilayahterjauh adalah Lingkungan Parung Hilir,
Lingkungan Parung Tengah, Lingkungan Parung Girang, Lingkungan
Cibuluh Kulon, dan Lingkungan Sadang Kidul.
b. Sampel Penduduk
Menurut Sugiyono (2008:67) Sampling Insidental adalah suatu tipe
sampling non probabilitas, di mana peneliti dalam memilih sampel berdasarkan
kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan/insidental bertemu dengan
peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan
ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Menurut Sugiyono (2008:62) “sampel adalah sebagian dari jumlah dan
karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut”. Bila populasi besar, dan
peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya
karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan
sampel yang diambil dari populasi itu. Apa yang dipelajari dari sampel,
kesimpulan akan dapat diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang
diambil dari populasi harus betul-betul representatif (mewakili).
Ukuran sampel atau besarnya sampel yang diambil dari populasi, merupakan
salah satu faktor penentu tingkat kerepresentatifan sampel yang digunakan.
Pertanyaannya, berapa besar sampel yang harus diambil dari populasi agar
memenuhi syarat kerepresentatifan ? Maka dari itu, untuk menentukan besarnya
sampel yang diambil, penulis menggunakan rumus Yamane dalam pengambilan
sampel.
𝑛 =
𝑁
𝑁𝑑-² + 1
Keterangan :
n = ukuransampel
N = ukuranpopulasi
d = batastoleransikesalahanpengambilansampel yang digunakan. Batas
toleransikesalahan yang diambilolehpenulisdalampenelitianiniadalah
10%.
Dengan menggunakan rumus di atas, maka hasil yang di dapat adalah sebagai
berikut :
n =
1061
1061 (0,1)²+1
n =
1061
1061 𝑋 0,01+ 1
= 91,38 = 91
Berdasarkan perhitungan rumus di atas, maka ukuran sampel yang didapat
sebanyak 91 sampel dari kalangan masyarakat.
Setelah ukuran sampel diperoleh, selanjutnya penulis menggunakan tabel
bilangan random untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi responden
dalam penelitian ini. Responden-responden tersebut bertugas mengisi angket yang
telah disediakan penulis mengenai dampak yang mereka rasakan atas keberadaan
TPA sampah Panembong.
Penarikan sampel dilakukan dengan cara Sampling Insidental. Menurut Sugiyono
(2008:67) Sampling Insidental adalah suatu tipe sampling non probabilitas, di
mana peneliti dalam memilih sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang
secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai
sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber
data (Alasan pengambilan sampel dengan cara Sampling Insidental ini adalah atas
pertimbangan jumlah masyarakat atau penduduk yang terkena dampak langsung
dari keberadaan TPA sampah tersebut, yaitu masyarakat di sekitar TPA sampah
Panembong. Untuk lebih jelasnya lihat Tabel 3.1 dan Gambar 3.1.
Tabel 3.1 Tabel Jumlah KK Kelurahan Parung dari Tiap Lingkungan
Terdekat dengan TPA sampah Panembong
No Kecamatan Kelurahan/Desa RW /
Kampung
Jumlah KK
Tiap
RW/Kampung
Sampel
1 Subang Parung Panembong 261 22
Parung Cimanggu 234 20
Parung Caringin 155 14
2 Cijambe Tanjung Wangi Pangkalan 163 14
Tanjung Wangi Bale Nyengked 248 21
Jumlah 1061 91
B. Desain Penelitian
Bagan 3.1 Desain Penelitian
Judul Penelitian
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Variabel Penelitian
Variabel Bebas
(X)
Variabel Terikat
(Y)
TPA sampah Panembong
1. Kondisi TPA sampah
2. Pengelolaan Sampah
Kondisi Sosial dan Fisik :
1. Kondisi Lingkungan Sosial 
Masyarakat
2. Kondisi Lingkungan Fisik 
Masyarakat
Pengumpulan Data
Data Primer :
1. Kondisi Lingkungan Sosial 
Masyarakat
2. Kondisi Lingkungan Fisik 
Masyarakat
Data Sekunder :
1. Monografi Desa
2. Dokumen AMDAL TPA 
sampah Panembong
3. Dokumen Subang dalam angka
Analisis Data Pemetaan
C. Metode Penelitian
Menurut Sugiyono (2010:3) secara umum metode penelitian “diartikan 
sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan 
tertentu”. Sejalan dengan itu, Koentjaraningrat (1994:7) mengemukakan “dalam 
arti kata yang sesungguhnya, metode adalah cara atau jalan. Sehubungan dengan 
upaya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara kerja, yaitu cara kerja 
untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan”.
Metode penelitian ditentukan apabila konsep-konsep telah ditentukan dan 
ditegaskan. Metode penelitian yang akan digunakan tergantung dari permasalahan 
dan tujuan penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode 
deskriptif kuantitatif. Penelitian Deskriptif merupakan dasar bagi semua 
penelitian. Penelitian Deskriptif dapat dilakukan secara kuantitatif agar dapat 
dilakukan analisis statistik Sulistyo Basuki (2006:110). Adapun data yang di dapat 
berdasarkan penilaian langsung masyarakat dan di olah sebagi mana mestinya, 
sehingga dapat diketahui hasilnya dan menjawab permasalahan yang ada di 
rumusan masalah.
D. Definisi Operasional
Definisi operasional merupakan penjabaran secara operasional dari variable 
yang akan di teliti. Guna menghindari kesalah pahaman di dalam penafsiran 
masalah yang sedang di teliti, berikut ini digunakan berbagai definisi operasional 
yang terdapat di dalam penelitian :
1. Dampak, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu pengaruh kuat yang 
mendatangkan akibat baik negatif maupun positif. Adapun Dampak menurut 
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yaitu perubahan lingkungan yang 
diakibatkan oleh suatu kegiatan.
Dalam penelitian ini, dampak yang diangkat dapat berupa dampak positif 
maupun negatif dari keberadaan TPA sampah Panembong.
2. Keberadaan menyangkut hal ada atau tidaknya suatu objek di permukaan 
bumi. Aspek keberadaan tersebut dapat diartikan sebagai suatu hal yang 
mutlak, namun bisa juga dalam hal yang relatif. Dalam arti kata lain, ada 
Adapun aspek keberadaan menyangkut lokasi, aktivitas serta persepsi 
masyarakat. Dalam penelitian ini, keberadaan TPA sampah Panembong 
hanya berdasarkan aspek lokasi.
3. Tempat Pembuangan Akhir Sampah, adalah tempat mengkarantina sampah 
atau menimbun sampah yang diangkut dari sumber sampah sehingga tidak 
mengganggu lingkungan.
Tempat pembuangan akhir sampah yang menjadi perhatian dalam penelitian 
ini adalah TPA sampah Panembong yang berada di Kelurahan Parung 
Kecamatan Subang.
4. Berdasarkan salah satu informasi dari media elektronik 
(http://juwitaismyname.blogspot.com/) yang disampaikan oleh Sri Hayati. 
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan 
mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk 
hidup lainnya.
Pengertian lingkungan hidup menurut Undang-undang No 23 tahun 
2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang 
dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di 
dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi 
melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun 
mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.
5. Kondisi Sosial Masyarakat
Kondisi sosial merupakan aktivitas masyarakat dalam berinteraksi ddengan 
masyarakat lainnya. Aktivitas tersebut mencerminkan bentuk dan pola 
hubungan yang terjalin dalam kehidupan masyarakat tersebut. Kehidupan 
sosial akan menghasilkan berbagai macam bentuk produk budaya yang 
mengakar dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Salah satu hasil interaksi sosial masyarakat adalah perkembangan 
masyarakat sekitar TPA sampah dengan adanya TPA sampah Panembong 
dapat membuat masyarakat sekitar meningkat pendapatannya, variasi dalam 
mata pencaharian, dengan kata lain keberadaan TPA sampah ini dapat 
6. Kondisi Fisik Masyarakat
Menurut Arjuna Gusti B (2013:51) Lingkungan Fisik adalah ruang dan 
berbagai benda atau materi yang mengitarinya. Wujud benda itu adalah air, 
tanah atau lahan, relief/topografi, bukit/gunung dan sebagaianya.
Jadi berdasarkan definisi operasional diatas, judul akan membahas dampak 
yang ditimbulkan oleh keberadaan TPA sampah Panembong terhadap Kondisi 
Lingkungan berdasarkan persepsi masyarakat yang ada disekitar daerah 
penelitian, lebih khusus lagi kondisi lingkungan sosial dan kondisi lingkungan 
fisik masyarakat yang berada disekitar TPA sampah. Adapun kondisi lingkungan 
sosial dan fisik yang dimaksud adalah kondisi lingkungan sosial dan fisik 
masyarakat yang berada di Lingkungan Panembong, Lingkungan Cimanggu, dan 
Lingkungan Caringin Kelurahan Parung Kecamatan Subang,serta Kampung 
Pangkalan dan Kampung Bale Nyengked Desa Tanjung Wangi Kabupaten 
Subang.
E. Variabel Penelitian
Variabel menurut Arikunto (1988:91) adalah “Objek penelitian atau apa 
yang menjadi titik penelitian suatu penelitian. Variabel penelitian merupakan 
ukuran sifat atau ciri yang dimiliki oleh anggota-anggota suatu kelompok atau 
suatu set yang berbeda dengan lainnya”.
Variabel penelitian ini terdiri atas variabel bebas (independent variable) dan 
variabel terikat (dependent variabel). Variabel bebas (X) adalah variabel yang 
mempengaruhi, sedangkan variabel terikat (Y) adalah variabel yang dipengaruhi. 

Sabtu, 19 Oktober 2019

KONSEP DAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pengertian AMDAL

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Tujuan AMDAL

Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa

AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Sejarah AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai DAMPAK suatu kegiatan yang direncanakan         terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.

Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.

Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.

Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Badan-badan lingkungan tersebut menjadi lokomotif pelindung kepentingan ekologi. Pada kenyataannya kepentingan lingkungan sering kalah oleh kepentingan praktis materialis yang disebut kepentingan ekonomi. Studi amdal menjadi formalitas saja.

JENIS JENIS AMDAL

AMDAL TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
AMDAL TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
Kriteria kegiatan terpadu meliputi :

berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya
Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar